Polisi Imbau Pemilik Unimog Datang dan Jelaskan Kenapa Dibawa ke Demo

Polisi Imbau Pemilik Unimog Datang dan Jelaskan Kenapa Dibawa ke Demo

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 17:27 WIB
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku belum mengetahui siapa pemilik dari 3 unit Unimog yang diamankan dari aksi massa pendukung Prabowo Subianto saat demo di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/8/2014). Polisi mengimbau sang pemilik untuk datang ke Polda Metro Jaya dan menjelaskan bagaimana kendaraan yang biasa digunakan untuk militer itu ada pada massa pendemo.

"Diimbau untuk datang ke Polda untuk menjelaskan, bagaimana mobil itu digunakan untuk unjuk rasa. Digunakan tidak apa-apa, asal ada pemberitahuan, asal jangan merusak," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Saat ditanya siapa pemilik sesungguhnya dari Unimog tersebut, Kapolda menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami inginnya dengan BPKB-nya ditunjukkan kepada kami. Di STNK kan belum tentu sama dengan pemiliknya. Makanya kalau setelah jual mobil harus balik nama," ujarnya.

Kapolda memastikan, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap satu unit Unimog bernopol B 8499 TC bila terbukti digunakan untuk merusak fasilitas negara seperti kawat berduri. Namun, untuk 2 unit Unimog lainnya akan dikembalikan, setelah sang pemilik datang dan menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan seperti STNK dan BPKB.

"Kemudian tentunya kami mengharapkan pemilik membawa STNK dan BPKB. Kalau tidak ada hubungannya dengan kejadian tersebut, akan kami berikan kepada pemiliknya. Untuk sementara kita lakukan penyitaan sampai pemiliknya datang," urainya.

Merunut lagi pada kejadian aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, dijelaskan ia, bahwa 3 unit Unimog itu disita polisi karena digunakan untuk melakukan perusakan. Di situ, polisi kemudian melakukan pembubaran paksa dengan menembakkan gas air mata.

Selanjutnya aparat polisi melakukan tindakan penangkapan terhadap 4 orang. Dari keempatnya itu, satu orang yang merupakan sopir Unimog berinisial AT (62), diperiksa intensif terkait perusakan.

"Ada 1 orang yang bisa kami jadikan tersangka berdasaralat bukti yang kami kumpulkan atas dugaan merusak fasilitas negara dan melawan petugas," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembubaran paksa dengan menggunakan peluru karet. Pembubaran massa yang dilakukan pihak kepolisian saat itu hanya sampai pada level 5 yaitu dengan cara bertindak represif dengan menggunakan water cannon dan gas air mata.

"Resikonya pengunjuk rasa dibubarkan dan tidak ada yang tertembak peluru karet. Sekali lagi saya tegaskan kami tidak menggunakan peluru karet," tuturnya.

Selain melakukan tindakan anarkis, langkah pembubaran paksa yang dilakukan aparat kepolisian dikarenakan sebagian banyak dari massa tidak memberitahukan agenda aksinya ke Polda Metro Jaya.

"Terus terang saja pada waktu unras itu hanya 100 orang yang memberitahukan, itu dari satu elemen. Sementara kemarin itu ada 5 ribu orang yang berdemo," pungkasnya.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads