KPU Ngebut Ubah 7 Peraturan untuk Pilkada 2015

KPU Ngebut Ubah 7 Peraturan untuk Pilkada 2015

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 17:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah fokus mempersiapkan peraturan KPU tentang Pemilu Kada (Pilkada) untuk sejumlah daerah tahun 2015. Sedikitnya ada 7 peraturan yang harus diubah dalam rapat koordinasi (rakor) bulan depan.

"Kurang lebih ada 6-7 peraturan yang harus kami ubah tentang tahapan, pengisian daftar pemilih, pencalonan, pemungutan, penghitungan, rekap dan penetapan. Nah, jadi kita pun sekarang sedang menyiapkan itu," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014).

"Rencananya pertemuan bulan depan kami akan adakan rakor tentang Pilkada ini," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belajar dari pengalaman Pileg dan Pilpres, KPU juga akan mengatur kembali soal daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dalam Pilkada. Hal ini dilakukan agar tidak terus menerus memicu persoalan.

"Harus supaya nggak ramai. Saya kira DPKTb itu sesuatu yang baik dan digunakan supaya orang bisa memilih," kata pria berkacamata ini.

Rencananya, rakor akan digelar pada 16-18 September. Tak ayal KPU pun ngebut menyusun perubahan peraturan dan DPKTb sebelum rakor tersebut dilaksanakan.

"Mudah-mudahan sebelum rakor sudah selesai. Rakor kan 16-18 September. Sudah kami konsultasikan ke DPR dan stake holder lainnya," pungkasnya.

(aws/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads