"Kurang lebih ada 6-7 peraturan yang harus kami ubah tentang tahapan, pengisian daftar pemilih, pencalonan, pemungutan, penghitungan, rekap dan penetapan. Nah, jadi kita pun sekarang sedang menyiapkan itu," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014).
"Rencananya pertemuan bulan depan kami akan adakan rakor tentang Pilkada ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus supaya nggak ramai. Saya kira DPKTb itu sesuatu yang baik dan digunakan supaya orang bisa memilih," kata pria berkacamata ini.
Rencananya, rakor akan digelar pada 16-18 September. Tak ayal KPU pun ngebut menyusun perubahan peraturan dan DPKTb sebelum rakor tersebut dilaksanakan.
"Mudah-mudahan sebelum rakor sudah selesai. Rakor kan 16-18 September. Sudah kami konsultasikan ke DPR dan stake holder lainnya," pungkasnya.
(aws/aan)