Kedua terdakwa menjalani sidang setelah 2 rekannya yaitu Virgiawan dan Afrischa yang juga menghadapi sidang dengan kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014). Namun masing-masing terdakwa diadili dengan majelis yang berbeda-beda.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), keempatnya didakwa dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses persidangan kelima terdakwa ini digelar secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada hari Rabu 3 September.
(dha/aan)