5 Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di JIS Terancam 15 Tahun Bui

5 Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di JIS Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 17:08 WIB
Jakarta - Syahrial dan Zainal Abidin, 2 terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) didakwa dengan pasal UU Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Kedua terdakwa menjalani sidang setelah 2 rekannya yaitu Virgiawan dan Afrischa yang juga menghadapi sidang dengan kasus yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014). Namun masing-masing terdakwa diadili dengan majelis yang berbeda-beda.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), keempatnya didakwa dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya yaitu maksimal 15 tahun pidana penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang sama juga dikenai untuk 1 terdakwa lainnya, Agun Iskandar. Namun Agun telah menjalani sidang sendiri pada hari Selasa 26 Agustus kemarin.

Proses persidangan kelima terdakwa ini digelar secara tertutup. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada hari Rabu 3 September.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads