Polisi Ungkap 4 Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam LP

Polisi Ungkap 4 Sindikat Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam LP

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 17:07 WIB
Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat dalam waktu 10 hari berhasil mengamankan empat sindikat narkoba yang beredar di wilayahnya. Keempat sindikat itu terungkap mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha, penangkapan dilakukan dari tanggal 13-26 Agustus 2014. Dari penangkapan itu 19 tersangka berhasil diamankan.

"Jumlah keseluruhan 19 tersangka berhasil diamankan. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan ganja 3 Kg, sabu 1,4 Kg, heroin 138 gram, ekstasi 9881 butir, dan happy Five sebanyak 8.364 butir," ujar Gembong dalam rilis di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gembong mengutarakan, sindikat pertama ialah Andi Cs. Polisi berhasil mengamankan 3 orang yaitu Andi, Mumu dan Soker. Dari mereka polisi mengamankan 1 Kg ganja kering, 197 gram sabu, 81 butir ekstasi, dan 1 butir happy five.

Sindikat kedua, kelompok Denny Samanta, TS, DS, HW dan DYT di Bekasi dan Apertemen Skywalk, Jakarta Utara. Dari hasil tangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.631 butir ekstasi, 1.147 gram sabu, 6.383 butir happy five serta uang tunai Rp 23 juta rupiah.

"Mereka dikendalikan oleh seorang napi di LP Cipinang," ujar Gembong.

Gembong melanjutkan, untuk sindikat ketiga ialah kelompok Ivan Sofian, WS, AR, SH, MW, FRD, MS, STS, SH dan seorang wanita YM. Mereka merupakan pemasok ekstasi di tempat hiburan di Jakbar. Dari tangan mereka diamankan 252 butir ekstasi, 57,56 sabu dan 137,9 gram heroin.

"Kelompok ini juga dikendalikan dari LP Cipinang. Kelompok ini sindikat internasional karena heroinnya masih asli belum dioplos," ujar Gembong.

Gembong menambahkan, untuk sindikat terakhir ialah kelompok Supendi yang ditangkap di Diskotik Crown, Jakarta Barat. Dari tangan tersangka diamankan 17 butir ekstasi, 3,44 gram sabu dan 2.000 butir happy five.

"Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini dikendalikan oleh napi di LP Tangerang," tutupnya.

(spt/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads