"Ya tetap ditahan di KPK, kasusnya kan juga masih," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Samad mengaku tak masalah dengan ditetapkannya Wawan sebagai tersangka Kejagung. Namun, Samad mengingatkan agar Kejagung rutin berkomunikasi dengan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Bali Pasific Pragama. Selain Wawan, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lain.
(kha/mok)