Meski Jadi Tersangka Juga di Kejagung, Wawan Tetap Ditahan di KPK

Meski Jadi Tersangka Juga di Kejagung, Wawan Tetap Ditahan di KPK

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 16:46 WIB
Jakarta - Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kaitan korupsi pembangungan Puskesmas dan pembebasan tanah di Tangsel tahun anggaran 2011 dan 2012. Meski jadi tersangka di Kejagung, Wawan tetap akan ditahan di Rutan KPK.

"Ya tetap ditahan di KPK, kasusnya kan juga masih," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).

Samad mengaku tak masalah dengan ditetapkannya Wawan sebagai tersangka Kejagung. Namun, Samad mengingatkan agar Kejagung rutin berkomunikasi dengan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting ada koordinasi. Nggak masalah kasusnya mirip, yang penting koordinasi agar tak tumpang tindih," jelas Samad.

Kejagung menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai komisaris PT Bali Pasific Pragama. Selain Wawan, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lain.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads