Awan dan Icha, Terdakwa Kasus Kekerasan Seks JIS Didakwa 15 Tahun Bui

Awan dan Icha, Terdakwa Kasus Kekerasan Seks JIS Didakwa 15 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 16:19 WIB
Jakarta - Virgiawan alias Awan dan Afrischa alias Icha, terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) didakwa dengan UU Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sidang keduanya digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (27/8/2014). Dalam sidang itu Awan juga mengajukan surat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke majelis hakim.

Dalam salinan dakwaan yang diterima, Awan dan Icha didakwa dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal yang dikenakan pada keduanya sama dengan terdakwa Agun Iskandar yang telah menjalani sidang pada Selasa (26/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, usai sidang dengan terdakwa Awan dan Icha, kedua terdakwa lainnya yaitu Zainal Abidin dan Syahrial menjalani sidang dengan agenda yang sama. Sidang keduanya juga digelar secara tertutup.

Majelis hakim terdakwa Zainal dan Syahrial memiliki komposisi yang sama. ‎Ketiga hakim yang akan mengadili mereka yaitu Usman, Handrik Anik, dan Yanto.

(dha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads