Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Katering di Jakpus Dituntut 15 Tahun Bui

Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Katering di Jakpus Dituntut 15 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 16:12 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Suwiryo alias Diki (25), terdakwa kasus pembunuhan pengusaha katering Adika Putri Utomo (30) di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu diberikan secara maksimal sesuai pasal 365 KUHP tentang perampokan yang menyebabkan kematian.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP dan dituntut 15 tahun penjara," ucap JPU Domo Pranoto dalam tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (27/8/2014).

Jaksa menambahkan perbuatan yang dilakukan terhadap Adika Putri Utomo sudah berdasarkan niat. Bahkan terdakwa bekerja di perusahaan katering dengan identitas palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, sejak bekerja terdakwa memang sudah berniat ingin mengusai harta benda korban," ujar Domo.

Selain itu, pembunuhan yang dilakukan oleh Diki tergolong sadis. Sidang dengan ketua majelis hakim Yan Manopo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

"Saat itu korban masuk, lalu kepala korban digetok berulang pakai martil hingga luka parah," tuntut Domo dalam sidang.

Kasus ini bermula ketika, Adika ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 3 Februari 2014 lalu. Hasil penelusuran polisi, diketahui pelaku adalah Suwiryo alias Diki yang tak lain adalah karyawan Adika yang baru 10 hari bekerja.

Diki ditangkap polisi 3 hari setelagnya. Dia ditangkap di rumahnya di Lebak, Banten. Saat ditangkap, Diki tidak melawan. Di rumah tersebut, Diki bersama istrinya yang telah melahirkan anak perempuan.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads