"Terdakwa terbukti melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP dan dituntut 15 tahun penjara," ucap JPU Domo Pranoto dalam tuntutannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (27/8/2014).
Jaksa menambahkan perbuatan yang dilakukan terhadap Adika Putri Utomo sudah berdasarkan niat. Bahkan terdakwa bekerja di perusahaan katering dengan identitas palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pembunuhan yang dilakukan oleh Diki tergolong sadis. Sidang dengan ketua majelis hakim Yan Manopo akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.
"Saat itu korban masuk, lalu kepala korban digetok berulang pakai martil hingga luka parah," tuntut Domo dalam sidang.
Kasus ini bermula ketika, Adika ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada 3 Februari 2014 lalu. Hasil penelusuran polisi, diketahui pelaku adalah Suwiryo alias Diki yang tak lain adalah karyawan Adika yang baru 10 hari bekerja.
Diki ditangkap polisi 3 hari setelagnya. Dia ditangkap di rumahnya di Lebak, Banten. Saat ditangkap, Diki tidak melawan. Di rumah tersebut, Diki bersama istrinya yang telah melahirkan anak perempuan.
(rvk/asp)