Berharap Jaksa Tak Banding, Hendra OB: Riefan Harus Tanggung Jawab

Sidang Kasus Videotron

Berharap Jaksa Tak Banding, Hendra OB: Riefan Harus Tanggung Jawab

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 14:48 WIB
Jakarta - Hendra Saputra, office boy PT Rifuel yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta berharap jaksa pada Kejati DKI Jakarta tidak mengajukan banding. Putusan hukuman Hendra memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Mudah-mudahan jaksanya tidak banding, sesuai putusan hakim," ujar Hendra usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Hendra juga berharap proses hukum terhadap bekas bosnya Riefan Afrian dilanjutkan sebagai pertanggungjawaban atas pidana korupsi yang dilakukan anak Menkop dan UKM Syarief Hasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya seharusnya (bertanggung jawab). Dia juga sudah (menyatakan) bertanggung jawab semuanya, dia siap dihukum. Kan dia bilang seperti itu," sambungnya.

Penasihat hukum Hendra, Unoto Dwi Yulianto menyebut putusan majelis hakim sudah menegaskan skenario yang dibuat Riefan terkait proyek videotron. Riefan sengaja melibatkan Hendra dengan mendirikan PT Imaji Media demi mendapatkan proyek di Kemenkop dan UKM tahun 2012.

Namun pendamping Hendra kecewa karena majelis hakim tidak memutus bebas kliennya. Sebab majelis hakim mengakui Hendra merupakan korban skenario Riefan.

"Saya pikir hari ini menjadi tonggak sejarah hakim lagi-lagi tidak berani mengambil keputusan yang berani fakta sudah terungkap bahwa Hendra dijadikan direktur dan diperalat," sebut Unoto.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menyebut Hendra hanya korban yang diperalat bosnya Dirut PT Rifuel Riefan Afrian. "Terdakwa Hendra Saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Afrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012, sehingga terdakwa Hendra Saputra adalah korban atas rekayasa yang diskenariiokan oleh saksi Riefan Afrian," ujar hakim ketua Nani Indrawati.

Pertimbangan ini menjadi alasan majelis hakim sepakat tidak mengenakan ancaman hukuman minimal yakni 4 tahun penjara terhadap Hendra yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaiamana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads