Siap Disidang, 4 Terdakwa Kasus di JIS Tetap Mengaku Tidak Bersalah

Siap Disidang, 4 Terdakwa Kasus di JIS Tetap Mengaku Tidak Bersalah

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 14:42 WIB
Jakarta - Keempat‎ terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International (JIS) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka mengaku siap menjalani sidang dakwaan meski tetap berpendirian bahwa tidak bersalah.

"Saya siap lahir batin. Mau (didakwa) 15 tahun, 20 tahun, saya siap, saya nggak bersalah, saya disuruh ngaku (padahal) saya punya anak, saya normal," kata salah satu terdakwa Syahrial di ruang tahanan sementara, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (27/8/2014).

Keempat terdakwa masih berada di dalam sel tahanan sementara sebelum menjalani sidang hari ini. Terdakwa lainnya, Virgiawan juga mengaku tidak bersalah dan ingin bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak bersalah, saya pengen bebas,"‎ kata Virgiawan.

‎Kuasa hukum Syahrial, Muhammad Boli mengatakan bahwa kliennya akan mencabut BAP karena merasa mengalami penyiksaan saat pemeriksaa. Di luar itu, mereka siap untuk menghadapi persidangan.

"Pernyataan pencabutan, dia siap untuk buktikan di persidangan lahir batin. Dia sudah capek di dalam dan lelah. Mengalami siksa, semua akan disampaikan di persidangan, semua akan diserahkan ke kuasa hukum," kata Boli di tempat yang sama.

Keempat terdakwa mengenakan kemeja warna putih dan masih menunggu sidang. Mereka akan menjalani sidang perdana dengan 4 majelis hakim yang berbeda. Sementara 1 terdakwa lain, Agun Iskandar telah menjalani sidang perdana pada Selasa (27/8).

Berikut 4 majelis hakim dari PN Jaksel ‎yang akan mengadili 4 terdakwa kasus kekerasan JIS:

Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:
- Achmad Yunus
- Nelson Sianturi
- Handrik Anik

2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
- Usman
- Handrik Anik
- Yanto

3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
- Nelson Sianturi
- Achmad Yunus
- Handri Anik

4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
- Yanto
- Usman
- Handri Anik

(dha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads