"Kalau 15 tahun menurut saya mah masih kurang dong, kalau saya mau seumur hidup. Karena mereka orang ini penjahat.," kata AK ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/8/2014).
AK menilai hukuman para terdakwa harus setimpal dengan penderitaan anaknya yang juga akan ditanggung seumur hidupnya. Oleh karena itu, dia meminta hukuman para terdakwa untuk ditambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada hari Selasa 26 Agustus 2014, Perkara Nomor 844/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Agun Iskandar, telah lebih dulu menjalani sidang perdana. Dalam sidang itu, majelis hakimnya adalah Handrik Anik, Usma, dan Yanto
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Agun dan Virgiawan, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan sidang 4 terdakwa lainnya akan digelar tertutup. Sama seperti sidang Agun kemarin.
PN Jaksel telah menyiapkan 4 majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut. Berikut para majelis hakim yang disebutkan Saut:
1. Perkara Nomor 840/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Afrischa alias Icha, dengan Mjelis Hakim:
- Achmad Yunus
- Nelson Sianturi
- Handrik Anik
2. Perkara Nomor 841/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Zainal Abidin, dengan Majelis Hakim:
- Usman
- Handrik Anik
- Yanto
3. Perkara Nomor 842/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Virgiawan, dengan Majelis Hakim:
- Nelson Sianturi
- Achmad Yunus
- Handri Anik
4. Perkara Nomor 843/Pid Sus/PN Jak Sel atas nama terdakwa Syahrial, dengan Majelis Hakim:
- Yanto
- Usman
- Handri Anik
Sidang rencananya digelar pada pukul 13.00 WIB di PN Jaksel. Namun hingga sekarang, sidang belum juga dimulai.
(dha/mpr)