Sofialdi menyebut Hendra tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair ataupun Pasal 3 UU yang sama pada dakwaan subsidair.
"Terdakwa juga tidak terbukti dalam delik merugikan keuangan negara, menguntungkan diri sendiri, korporasi, dan orang lain, dan unsur perbuatan melawan hukum," kata Hakim Sofialdi memamparkan analisa beda pendapatnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan soal penandatanganan sejumlah dokumen terkait proyek dan akta pendirian PT Imaji Media yang dilakukan Hendra, Sofialdi menyebut tidak ada ketentuan yang dilanggar.
"Terdakwa harus dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan," sebut Sofialdi.
Namun majelis hakim tetap memvonis Hendra bersalah sebagaimana dakwaan primair berdasarkan suara terbanyak yakni hakim Nani Indrawati dan Ibnu Basuki Widodo. Hendra dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya akte pendirian PT Imaji Media, persyaratan lelang, surat kontrak perjanjian, dokumen surat kuasa, tandatangan lembar akad kredit dan surat tagihan pembayaran
kedua atas pekerjaan proyek.
"Tandatangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra," ujar hakim Nani.
(fdn/mok)