Sesdirjen Mildatun Mahkamah Agung (MA), Sugiyoto, mengatakan, masalah penyegelan gedung PA Jakpus yang terletak di Rawasari, Cempaka Putih, sama seperti penyegelan PT TUN Jakarta.
"Sama seperti yang sekarang, jadi anggaran sudah turun tapi kan proses IMB-nya lama," ujar Sugiyoto, di Kantornya, Jl Ahmad Yani, Jakpus, Rabu (27/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia juga bilang harus menaati aturan. Makanya kita paham. Tapi kalau kita tidak bangun, nanti anggarannya hangus," ujarnya.
Ke depannya, Sugi akan mengkaji ulang proses pembangunan gedung di lingkungan MA. Dia mengatakan, bila ada pengadilan yang ingin membangun harus memiliki IMB. Sehingga ketika anggaran cair maka pembangunan dapat dilakukan.
"Saya sudah sampaikan, untuk ke depannya kalau mau bangun syarat-syaratnya juga harus dipenuhi," pungkasnya.
(rvk/asp)