"Menimbang dalam persidangan tidak ada satu alat bukti pun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa memperoleh barang sesuatu baik berupa benda atau sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi tersebut," kata hakim ketua Nani Indrawati membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Majelis hakim menyebut duit Rp 19 juta yang diterima Hendra merupakan bonus yang diberikan bosnya Riefan Afrian atas keuntungan perusahaan PT Rifuel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra Saputra dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan karena terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.
Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya akte pendirian PT Imaji Media, persyaratan lelang, surat kontrak perjanjian, dokumen surat kuasa, tandatangan lembar akad kredit dan surat tagihan pembayaran kedua atas pekerjaan proyek.
"Terdakwa yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel yang pekerjaannya tidak membubuhkan tandatangan tetapi bersedia menandatangani beberapa dokumen. Tandatangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra," ujar hakim Nani.
Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.
(fdn/rmd)