"Pertama adalah perubahan kelembagaan, untuk mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran yakni dengan cara menyederhanakan struktur organisasi, mengurangi jumlah satker dalam satu instansi, mengurangi tugas-tugas duplikatif," tutur Jasin melalui surat elektronik, Rabu (27/8/2014).
Kemudian yang kedua adalah perubahan budaya organisasi untuk mewujudkan birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi, tentunya pucuk pimpinan lembaga harus memberikan contoh. Pemimpin juga harus menunjukkan kesederhanaan dalam bersikap, menghindarkan konflik kepentingan (conflict of interest), menjunjung tinggi nilai dan melaksanakan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor empat yakni Perubahan regulasi-deregulasi untuk mewujudkan regulasi yang tertib, tidak tumpang tindih, dan saling mendukung dan saling melengkapi. Sedangkan yang kelima adalah perubahan sumber daya manusia dengan cara rekrutmen terbuka, promosi jabatan terbuka, analisis beban kerja, penerapan reward and punishment, pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan instansi," papar dia.
Mantan Wakil Ketua KPK ini juga bersedia untuk melaporkan perubahan kekayaan setiap tahun. Dia betekad nantinya akan mewujudkan perbaikan pada layanan publik, transparansi anggaran, dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
(bpn/erd)