Hakim: Hendra Office Boy Korban Rekayasa Riefan Afrian

Sidang Kasus Videotron

Hakim: Hendra Office Boy Korban Rekayasa Riefan Afrian

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 13:06 WIB
Jakarta - Majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan terhadap Hendra Saputra, office boy yang dicatut namanya menjadi Direktur PT Imaji Media. Majelis hakim menyebut Hendra hanya korban yang diperalat bosnya Dirut PT Rifuel Riefan Afrian.

"Terdakwa Hendra Saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Afrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron pada gedung Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2012, sehingga terdakwa Hendra Saputra adalah korban atas rekayasa yang diskenariokan oleh saksi Riefan Afrian," ujar hakim ketua Nani Indrawati membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Pertimbangan ini menjadi alasan majelis hakim sepakat tidak mengenakan ancaman hukuman minimal yakni 4 tahun penjara terhadap Hendra yang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menimbang penyimpangan tersebut adalah juga untuk memperhatikan rasa keadilan bagi terdakwa atas besarnya peran terdakwa dalam tindak pidana a quo," sambungnya.

Hal yang memberatkan hukuman Hendra adalah karena dirinya ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan.

Sedangkan hal yang meringankan, Hendra belum pernah dihukum. "Terdakwa bersikap lugu dan memberikan keterangan lugas sehingga mempermudah pengungkapan kasus a quo," sambung hakim Nani.

Majelis hakim menyebut Hendra meski bekerja sebagai office boy PT Rifuel secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya akte pendirian PT Imaji Media, persyaratan lelang, surat kontrak perjanjian, dokumen surat kuasa, tandatangan lembar akad kredit dan surat tagihan pembayaran kedua atas pekerjaan proyek.

"Terdakwa yang bekerja sebagai office boy di PT Rifuel yang pekerjaannya tidak membubuhkan tandatangan tetapi bersedia menandatangani beberapa dokumen. Tanda tangan tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan terdakwa Hendra Saputra," ujar hakim Nani.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut majelis hakim telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads