"Tidak ada itu. Kita disegel karena saat membangun IMB-nya belum keluar," ujar Sesdirjen Mildatun MA, Sugitoyo, saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Ahmad Yani, Jakpus, Rabu (27/8/2014).
Menurutnya, pembangunan PT TUN Jakarta harus dilakukan meski IMB belum keluar. Alasannya karena anggaran yang dikeluarkan adalah anggaran tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas P2B DKI Jakarta terkait masalah ini. Menurutnya, masalah ini sudah beres.
"Kita sudah ajukan proses IMB nya, nanti juga jadi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) I Putu Indiana menyatakan hal sebaliknya. Putu menyatakan gedung yang berada di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat itu mengantongi IMB palsu.
"Sebelumnya mereka sudah mengurus IMB menggunakan calo dan dikasih IMB palsu. Sekarang calonya sudah menghilang dan sedang dalam proses kepolisian," pungkas Putu.
(rvk/asp)