Bantah IMB Palsu, Ini Tanggapan MA Soal Gedung Pengadilan yang Disegel

Bantah IMB Palsu, Ini Tanggapan MA Soal Gedung Pengadilan yang Disegel

- detikNews
Rabu, 27 Agu 2014 12:59 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membantah adanya IMB palsu dalam pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Penyegelan gedung tersebut hanya karena terkendala proses administrasi semata.

"Tidak ada itu. Kita disegel karena saat membangun IMB-nya belum keluar," ujar Sesdirjen Mildatun MA, Sugitoyo, saat ditemui detikcom di kantornya, Jl Ahmad Yani, Jakpus, Rabu (27/8/2014).

Menurutnya, pembangunan PT TUN Jakarta harus dilakukan meski IMB belum keluar. Alasannya karena anggaran yang dikeluarkan adalah anggaran tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tidak dibangun tahun 2012 kan hangus jadinya. Makanya harus dibangun," ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas P2B DKI Jakarta terkait masalah ini. Menurutnya, masalah ini sudah beres.

"Kita sudah ajukan proses IMB nya, nanti juga jadi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) I Putu Indiana menyatakan hal sebaliknya. Putu menyatakan gedung yang berada di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat itu mengantongi IMB palsu.

"Sebelumnya mereka sudah mengurus IMB menggunakan calo dan dikasih IMB palsu. Sekarang calonya sudah menghilang dan sedang dalam proses kepolisian," pungkas Putu.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads