Akademisi UGM: Tantangan Pemerintahan Jokowi-JK Adalah Sejahterakan Desa

Akademisi UGM: Tantangan Pemerintahan Jokowi-JK Adalah Sejahterakan Desa

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 18:52 WIB
Dok Detikcom
Yogyakarta - Desa-desa di Indonesia masih menjadi kantong kemiskinan sehingga rawan terjadinya ketidakadilan sosial. Oleh karena itu, pembangunan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mendatang harus fokus di tingkat desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru dan pemerataan pembangunan.

Sampai saat ini penduduk desa masih terus mengalami marjinalisasi, keterisolasian, keterbatasan akses sumber daya dan pembangunan, serta keterbatasan pada akses politik.

"Desa masih jadi kantong kemiskinan dan rawan mengalami ketidakadilan sosial dan secara politik tertinggal dari orang kota, bahkan sering jadi objek politik," kata Kepala Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Bambang Hudayana MA, dalam diskusi Pembaruan Desa dan Reforma Agraria di kampus UGM, Selasa (26/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dimungkinkan menitikberatkan pembangunan di tingkat desa seiring dengan lahirnya Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Undang-undang ini potensial untuk payung penguatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa tetapi masih miskin roadmap dan rencana agenda aksi," katanya.

Dia mengusulkan desa tidak lagi sebagai area proyek pembangunan namun lebih dititikberatkan pada pemberdayaan masyarakat. Pengalaman selama ini, proyek-proyek yang dilaksanakan di desa sangat tidak populis dan tidak memperkuat perekonomian desa. Sebaliknya dalam jangka panjang, pembangunan lebih dirasakan oleh masyarakat kota, golongan elite, dan kelas menengah.

"Reformasi agraria yang diemban oleh pemerintahan saat ini masih sebatas jargon dan tidak menjawab masalah struktural dan sistematis masyarakat desa," katanya.

Sementara itu, anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko menambahkan UU desa ini memungkinkan masyarakat bisa terlibat secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan serta ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat. Meski UU ini sudah diterbitkan namun pemerintah hanya menggelontorkan dana sekitar Rp 9 triliun dari Rp 64 triliun dana dari APBN untuk dialokasikan ke desa.

"Artinya hanya Rp 450 juta yang disediakan untuk desa, pasca pergantian pemerintah, kita harapkan dari tahun ke tahun dananya akan meningkat," kata Budiman.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads