Waktu Mepet, Menkum Realistis Pembahasan RUU KUHP Tak Rampung

Waktu Mepet, Menkum Realistis Pembahasan RUU KUHP Tak Rampung

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 18:09 WIB
Menkumham Amir Syamsuddin
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengaku lebih realistis terkait pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang tidak mungkin rampung dikerjakan DPR periode saat ini. Dia menilai pembahasan RUU ini kemungkinan bisa dikerjakan anggota dewan periode yang baru.

"Saya kira realistis aja ya. Kalau memang tidak mungkin karena waktu, karena masalah waktu juga. Kan harus realistis. Saya kira kita tidak mengenal carryover. Jadi biar saja berjalan alamiah," ujar Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Dia menekankan jika pihaknya tidak ingin memaksakan diri dengan waktu yang mepet. Pasalnya, kalaupun dikerjakan buru-buru terkesan percuma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau realitanya membuktikan bahwa kita tidak bisa merampungkan di DPR yang sekarang tidak usah terlalu memaksakan diri," sebutnya.

Kemudian, Amir mengatakan peluang penyelesaian RUU ini tergantung usaha dari kinerja DPR dan pemerintah yang baru. Meskipun ada periode selama lima tahun untuk mengerjakannya.

"Saya kira akan bagus untuk periode DPR ke depan. Tapi, tergantung DPR yang akan datang," katanya.

Dia juga mengakui jika tidak ada peluang melakukan carry over (melanjutkan) yang berpotensi membuat pengerjaan RUU ini bisa bakal lebih lama. Namun, dia menolak jika pengerjaan dua RUU tersebut mulai dari nol.

"Tidak persis. Kemungkinan akan ada sedikit penyelarasan tapi tidak mungkin dirombak total sampe nol itu tidak mungkin.

Adapun Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU/KUHAP, Trimedya Panjaitan menilai sangat sulit jika RUU ini dirampungkan oleh anggota dewan periode ini. Selain mepetnya waktu, persoalan pelik adalah saat membahas substantif pasal demi pasal dalam RUU tersebut.

"Satu pasal saja kita perlu menyamakan persepsi memakan waktu. Jadi, enggak mungkin, sulit terkejar untuk periode DPR sekarang," ujar Trimedya di Gedung DPR, Selasa (26/8/2014).

RUU KUHP dan KUHAP sempat menjadi perbincangan kontroversial. Selain terkesan memaksakan, peraturan dalam RUU ini antara lain terkait pembahasan pelemahan kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan, penahanan, hingga penuntutan. Sementara, masa kinerja anggota dewan periode sekarang hanya tinggal hitungan sekitar sebulan lagi.

(hat/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads