Keempat terdakwa kasus kekerasan di SMA 3 divonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ibu korban, Diana Dewi merasa putusan tak adil dan mendukung jaksa mengajukan banding.
"Ini merasa tidak adil karena dikatakan mereka bersalah tapi kenapa tidak ada efek jera kepada yang lainnya. Ini kan pembelajaran kalau ini seolah-olah pembelajaran memang mereka bersalah dan mereka akan bebas dan tidak bersalah. Toh hanya statement bersalah saja," kata Diana usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (26/8/2014).
"Jaksa yang ajukan banding sampai kami menemukan keadilan seadil-adilnya," imbuh Diana. Sebelumnya jaksa Indra memastikan mengajukan banding. "Kita akan ajukan banding," sebutnya di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan tersebut, sempat terjadi kericuhan ketika sejumlah siswa SMA 3 yang mengenakan seragam putih abu-abu berteriak 'bebas-bebas'. Pihak keluarga korban yang mengenakan baju putih sempat terlibat dorong-dorongan dengan mereka.
Di luar ruang sidang pun mereka sempat terlibat adu mulut dan dipisahkan oleh petugas Pamdal PN Jaksel. Namun keributan itu tak berlangsung lama karena para siswa itu kemudian meninggalkan pengadilan, dan disusul pihak keluarga korban.
Sebelumnya, keempat terdakwa yaitu K, P, T, dan A dituntut oleh jaksa karena terlibat kekerasan yang menyebabkan nyawa siswa SMA 3, Afriand Caesar (16) melayang.
(dha/fdn)