Pakai IMB Palsu, Pembangunan Gedung Pengadilan di Jakarta Masih Disegel

Pakai IMB Palsu, Pembangunan Gedung Pengadilan di Jakarta Masih Disegel

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 17:55 WIB
Jakarta -

Segel dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta masih terpampang di pembangunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta hingga sore ini. Segel tersebut menandakan pembangunan gedung ini tidak boleh dilanjutkan.

Segel berwarna oranye dengan logo Pemprov DKI Jakarta itu terlihat masih menempel di lokasi pembangunan yang terletak di Jl Cikini Raya, Jakarta, Selasa (28/8/2014). Belum tahu kapan segel itu dicabut. Segel tersebut berbunyi:

BANGUNAN INI DISEGEL.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010. Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (pasal 232 ayat 1 KUHP)

Lokasi pembangunan gedung pengadilan yang mengadili masalah administrasi terlihat berbeda dengan kemarin. Tidak ada pekerja lagi yang terlihat sedang beraktifitas di lokasi tersebut.

Aktifitas di gedung itu sepi sekali. Padahal, proses pembangunan gedung itu bisa dikatakan sudah 90 persen. Tinggal dilumuri cat dan halamannya ditata, maka gedung itu bisa dipakai.

"Sebelumnya mereka sudah mengurus IMB menggunakan calo dan dikasih IMB palsu. Sekarang calonya sudah menghilang dan sedang dalam proses kepolisian," kata Kepala Dinas P2B I Putu Indiana.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Agung (MA) sebagai induk PT TUN belum memberikan pernyataan resmi atas penyegelan tersebut.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads