Ibu Korban Kekerasan SMA 3 Nilai Vonis Hakim Tak Timbulkan Efek Jera

Ibu Korban Kekerasan SMA 3 Nilai Vonis Hakim Tak Timbulkan Efek Jera

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 17:21 WIB
Ibu korban kekerasa SMA 3, Diana Dewi (jilbab biru)
Jakarta -

Orangtua korban Afriand Caesar (16), korban kekerasan oleh seniornya di SMA 3, menilai vonis hukuman percobaan terhadap empat siswa SMAN 3 yang menjadi terdakwa sangat tidak adil. Menurutnya, vonis tersebut tidak akan menimbulkan efek jera.

Putusan hakim tersebut mengakibatkan ibu korban, Diana Dewi, beberapa kali meneteskan air mata. Kerabatnya merangkul Diana keluar dari ruang sidang.

"Sedih sekali, karena putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan, tidak menimbulkan efek jera, ini masalah nyawa, itu yang kami rasa tidak adil," kata Diana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Selasa (26/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim ketua I Made Sutisna menjatuhkan pidana penjara kepada empat terdakwa masing-masing 1,5 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun penjara. Artinya, terdakwa tidak perlu masuk penjara jika selama 2 tahun tidak melakukan tindak pidana.

Merasa hukuman itu tidak adil Diana mendukung jaksa mengajukan banding.

"Jaksa yang mengajukan banding, kami akan banding sampai menemukan keadilan yang seadil-adilnya," ucapnya sambil berurai air mata.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa yakni K, P, T, dan A lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara. Menurut Diana, hukuman percobaan tidak akan mengubah tradisi kekerasan di kegiatan pecinta alam SMA 3, sebuah SMA populer di Setiabudi.

"Tidak ada efek jera, dan perbuatan yang dirasakan si korban akan terus terjadi ke juniornya di pecinta alam nanti," ujar Diana.

Putusan hakim tersebut sempat menimbulkan keributan antara keluarga korban dan pelajar SMA 3 di luar ruangan sidang. Hal itu bermula dari siswa-siswa SMA 3 yang berteriak 'bebas-bebas' usai hakim membacakan putusan terhadap terdakwa. Terjadi dorong-dorongan antara pihak keluarga korban dan pendukungnya serta para siswa pendukung para terdakwa.

Melihat keributan tersebut, petugas Pamdal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung memisahkan mereka. Puluhan remaja yang terlibat kericuhan itu kemudian meninggalkan pengadilan.

(tfn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads