Pengacara Pertanyakan Kewenangan PN Jakpus Adili Kasus Pembunuhan Ade Sara

Pengacara Pertanyakan Kewenangan PN Jakpus Adili Kasus Pembunuhan Ade Sara

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 16:44 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani mempertanyakan locus delicti kejadian dan persidangan kasus pembunuhan Ade Sara. Mereka mempertanyakan apakah tepat sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Apakah benar mereka membunuh di wilayah hukum PN Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Hafitd, Syafrie Noer, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (28/8/2014).

Dia meminta jaksa supaya nanti bisa membuktikan apakah benar kejadian pembunuhan itu dilakukan di wilayah Jakarta Pusat. Menurutnya, saat kejadian pembunuhan, ada banyak lokasi yang disambangi kedua terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan locus-nya di mana. Kita anggap ini dakwaanya tidak jelas," ujarna.

Syafrie mengatakanโ€Ž sejauh ini kecil kemungkinan kliennya lolos dari jeratan hukum. Tapi dia akan menggunakan hak keberatannya dalam sidang eksepsi nanti.

"Kecil kemungkinan untuk lolos dari hukuman," pungkasnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads