Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli senjata api dari Mabes Polri, Hartanto Bisma dalam sidang lanjutan kasus penembakan AKBP Pamudji. Ahli membeberkan spesifikasi senjata yang digunakan Brigadir Susanto, terdakwa penembakan.
"Senjata yang digunakan jenis 38 spesial dengan peluru kaliber 38 spesial," kata Bisma memberi keterangan pada persidangan Brigadir Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (26/8/2014).
Senjata yang digunakan Brigadir Susanto menurut ahli punya jarak efektif penembakan sejauh 30 cm. "Bagi yang bukan penembak ahli pun juga bisa membunuh kalau menembak dari jarak 30 cm," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama persidangan, saksi yang dibawa oleh polisi dan JPU tidak ada yang melihat kejadiannya di piket Yanma Polda di mana Susanto dituduh menembak AKBP Pamudji," kata Masohi.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Suwanto itu kemudian dilanjutkan pada Rabu (27/8) dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa.
Brigadir Susanto didakwa oleh jaksa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Susanto didakwa karena perbuatannya menembak AKBP Pamudji pada Selasa 18 Maret 2014.
(dha/fdn)