"KPK akan pelajari keterangan Bertha sehingga kelak bisa lebih dijelaskan. Siapa yang mengancam, apa bentuk ancaman dan maksud ancaman," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam keterangannya, Selasa (26/5/2014).
Menurut Bambang, KPK akan mempelajari bukti-bukti yang dipunyai Bertha. Setelah itu akan ditentukan, apakah ancaman itu bisa dimasukkan dalam pasal obstraction of justice.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih jauh dari itu, KPK akan bisa mempersoalkan hal itu pada AU dan kelak dalam tuntutan akan meminta pertanggung jawabannya," imbuhnya.
Senada dengan Bambang, komisioner KPK yang lain, Busyro Muqoddas juga menganggap perlu ada pendalaman terhadap keterangan Bertha. Busyro langsung memperingatkan soal ancaman siapapun yang melakukan penghalangan proses hukum.
"Jika kesaksian itu benar adanya, potensial sebagai obstraction of justice tersebut dengan akibat hukum yang menyertainya," kata Busyro.
Pada persidangan yang digelar, Senin (25/8) dengan terdakwa Anas Urbaningrum, salah satu saksi, Bertha Herawati memberikan surat kepada majelis hakim sebelum memberikan kesaksian. Bertha yang merupakan seorang notaris itu menyebut bahwa dia mendapat ancaman terkait kedatangannya untuk bersaksi.
Bertha mengaku mendapat pesan BBM dari seorang bernama Maya Suroso yang menyuruhnya agar tidak memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi. Menurut Bertha, Maya menyebut bahwa pesan itu permintaan dari grup Anas.
Dia mengaku tidak mengetahui kepastian siapa yang mengirimkan pesan ancaman tersebut, apakah memang benar dari pihak Anas atau hanya mengatasnamakan saja. Namun, dia mengaku tertekan dengan ancaman itu.
Pihak Anas sendiri membantah telah mengirimkan ancaman. Anas bahkan menganggap ada orang yang mencatut namanya.
(kha/ndr)