"Calon anggota DPR dan DPRD terpilih yang dipecat partai akan tetap dilantik sepanjang belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap terhadap status keanggotaan caleg terpilih yang dipecat tersebut," kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2014).
Ferry menerangkan, jika pemecatan masih dalam proses gugatan sementara jadwal pelantikan sudah berjalan, maka nama caleg terpilih tetap diusulkan dilantik sesuai ketetapan rapat pleno KPU sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 50 ayat 1 menyatakan penggantian calon terpilih DPR, DPD dan DPRD bisa dilakukan salahsatunya dipecat oleh partainya. Berarti masuk kategori sebagai orang yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR terpilih.
"Penggantian caleg terpilih dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pengambilan sumpah dan janji anggota DPR dan DPRD,β ucap mantan ketua KPU Jabar itu.
Sebelumnya, Nurson Wahid memastikan pihaknya bersama Agus Gumiwang telah mengajukan perlawanan hukum atas upaya pemecatannya ke PN dengan nomor registrasi 406/PDT.G/204/PN.Jakarta.Barat pada Senin (25/8) kemarin.
(bal/fdn)