"Saya sudah gugat ya ke pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor gugatannya ini p06/pdt.g/204/pn.jkrt.barat. Saya Senin kemarin. Diajuin ke sana hari Jumat tapi nomor registrasinya keluar Senin. Sudah kirim ke KPU untuk memberitahukan bahwa pengurusan ini masih berjalan," ujar Nusron di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Dia mengatakan pemberitahuan ini agar KPU memiliki perspektif sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki peraturan kalau belum ada putusan hukum maka belum bisa diproses. Dia mengatakan pengajuan gugatan ini bareng bersama koleganya, Agus Gumiwang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, dia mengatakan kalau KPU nanti bakal memberikan surat kepada DPP, dirinya dan Agus Gumiwang. Lewat surat tersebut, KPU menurutnya bakal memastikan apakah putusan itu bersifat final atau tidak. Jika dianggap final maka akan segera diproses. Namun, kalau belum final, maka dianggap sengketa politik.
"Di media online mengatakan bahwa dia (KPU) akan kirim surat ke DPP Golkar sama ke kita. DPP Golkar selaku yang minta dan kita selaku korbannya. Akan diklarifikasi apakah putusan ini final apa tidak? Kalau dianggap final maka akan diproses, tapi kalau tidak final maka masih memproses dan dianggap sengketa politik maka berarti belum final, belum bisa diproses sampai ada putusan hukum tetap," katanya.
Nusron pun mengaku tetap optimis bisa dilantik sebagai anggota dewan terpilih pada 1 Oktober mendatang. Apalagi, dia mengetahui kalau KPU nanti bakal mengumumkan hasilnya terkait persoalan ini.
"Saya optimis tetep dilantik dong, optimis. Keputusannya kan awal September, ya kita kan siap karena KPU kan lembaga negara. KPU ini kita kan yang pilih, masa enggak dengerin KPU," sebutnya.
Sebelumnya, Nusron pada Kamis (21/8/2014), mengaku bakal mengajukan gugatan dengan menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis. Nusron dan Agus yang merupakan anggota dewan terpilih periode 2014-2019 direkomendasikan dicoret oleh partainya karena dianggap membangkang kebijakan partai.
(hat/tfn)