Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual di JIS, Agun Terancam 15 Tahun Bui

Didakwa Lakukan Kekerasan Seksual di JIS, Agun Terancam 15 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 15:05 WIB
Sidang kasus JIS (Dhani Irawan)
Jakarta - Agun Iskandar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap murid Jakarta International School (JIS). Agun didakwa dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dalam sidang tertutup, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menjerat Agun dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Ancaman 15 tahun," ujar kuasa hukum terdakwa, Mada R Mardanus usai sidang yang berlangsung tertutup di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (26/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum Agun rencananya mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang pekan depan, Rabu (3/9). Mada meminta meminta majelis hakim untuk menggelar sidang secara terbuka.

"Mengajukan sidang ini supaya berjalan terbuka jadi sorotan nasional dari banyak berbagai pihak. Supaya tidak menjadi pengalihan sesat," ucapnya.

Sementara itu, keempat terdakwa lainnya yaitu Firgiawan, Azwar, Afrischa Setyani, Syahrial dan Zainal akan menjalani sidang perdana pada hari Rabu (27/8). Mereka akan menjalani sidang di tempat yang sama di PN Jaksel.

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads