"Di lapangan sudah dibangun sebelum ada izin. Terpaksa harus disegel," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) I Putu Indiana kepada detikcom, Selasa (26/8/2014).
PT TUN merupakan pengadilan tingkat banding di bawah Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan UU, pengadilan ini mempunyai kewenangan mengadili keputusan pejabat tata usaha negara. Salah satunya sengketa IMB yang dikeluarkan pejabat negara. Jika warga keberatan dengan IMB, maka bisa menggugat ke PTUN. PT TUN Jakarta tersebut dibangun dengan APBN sebesar Rp 8,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini bangunan itu tinggal dibaluri cat dan halamannya dipercantik. Dari luar juga sudah terlihat jendela-jendela yang terpampang lengkap dengan kacanya. Di bagian halaman, masih tergolong belum rapi. Terlebih lagi terlihat bangunan bedeng tempat kuli bangunan tinggal sementara.
"Sebelumnya mereka sudah mengurus IMB menggunakan calo dan dikasih IMB palsu," ujar Putu.
Saat ini segel ukuran 60 x 80 cm berwarna merah masih menempel. Meski demikian, masih tampak dua pekarja yang melakukan aktivitas.
"Sekarang calonya sedah menghilang dan sedang dalam proses kepolisian," pungkas Putu.
(asp/nrl)