Terungkap! Rekayasa Narkoba ke Mahasiswa dengan Ganja di Kandang Kambing

Terungkap! Rekayasa Narkoba ke Mahasiswa dengan Ganja di Kandang Kambing

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 17:12 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali mengungkap rekayasa narkoba yang dilakukan oleh polisi. Kali ini dilakukan oleh Polres Aceh Jaya kepada mahasiswa Safriel Ilham.

Versi jaksa, kasus bermula saat Safriel bersama Simeng (DPO) pergi ke Meulaboh pada 13 Maret 2011. Tujuannya untuk menemui Sidi (DPO) di Desa Langgoeng, Kecamatan Meureuboe, Aceh Barat, untuk membeli ganja.

Safriel lalu memberi uang Rp 400 ribu kepada Simeng dan uang itu diserahkan ke Sidi dan ganja seberat 3 ons berpindah tangan. Setelah itu mereka pulang dan ganja itu lalu dibagi menjadi 6 paket dan dijual eceran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hari setelahnya, polisi dari Polres Aceh Jaya menangkap Safriel di rumah orang tuanya. Setelah digeledah tidak ditemukan ganja, lantas polisi menyasar kandang kambing dan menemukan sisa paket sebanyak 4 paket ganja. Atas dasar itu, Safriel lalu dibawa ke Mapolres dan kasusnya pun bergulir ke meja hijau. Nah, benarkah kisah jaksa tersebut?

Di persidangan, pertarungan fakta dan alat bukti pun terjadi. Jaksa menuntut Safrizal untuk dihukum 6 tahun penjara. Safrizal pun mengajukan pledoi dan menolak mentah-mentah tuntutan itu. Ternyata pledoi tersebut dikabulkan pada 22 Agustus 2011. Pengadilan Negeri (PN) Calang membebaskan Safrizal dari seluruh dakwaan (virsjpraak).

Atas hal itu, jaksa pun mengajukan kasasi. Tapi bukannya dikabulkan, MA malah membuka seluruh kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dan jaksa.

"Pada saat polisi membuka jok sepeda motor terdakwa, polisi tidak menemukan apa-apa. Lalu terdakwa dibawa ke kandang kambing milik orang tua terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/8/2014).

"Tidak ada hubungan kausul atau kepemilikan antara terdakwa dengan keberadaan ganja di kandang kambing tersebut," sambung majelis yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Andi Samsan Nganro.

Menurut majelis, bisa saja sebelum dilakukan penggerebekan, ada orang lain yang menyimpan narkotika di kandang kambing tersebut. Selain itu, Safrizal tidak pernah menunjukkan di mana ganja tersebut disembunyikan. Sehingga menjadi tanda tanya mengapa polisi tahu ada ganja di kandang kambing tersebut.

"Hal ini memperkuat keyakinan karena ternyata polisi sudah mengetahui terlebih dahulu ada narkotika di kandang kambing," kata majelis yang mengetok putusan pada 19 Februari 2014 lalu.

Lantas di mana Sidi dan Simeng yang disebut-sebut dalam kasus itu? Polisi tidak bisa menangkap keduanya.

Sebelumnya, MA juga mengungkap rekayasa narkoba yang dilakukan kepada Ket San dan Rudy. Meski demikian, penjebakan dan rekayasa masih saja dilakukan.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads