Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Pada pasal 220 seperti dikutip Senin (18/8/2014), mengatur tentang pergantian calon terpilih.
Pada pasal 1 huruf c, menyebut penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu," tulis pasal 51 ayat 1 huruf n.
Maka dengan dicabutnya keanggotaan beberapa kader Golkar melalui surat DPP kepada KPU, persyaratan tersebut tidak terpenuhi alias pencalonan bisa dibatalkan meski sudah ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih.
"Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (kriterian pergantian calon terpilhi) telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum," bunyi pasal 220 ayat 2.
"Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan urutan suara terbanyak berikutnya," imbuh ayat 3.
(bal/trq)