"Menyatakan terdakwa Zulfikar dan Baharuddin terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 bulan penjara," putus ketua majelis hakim Sukowaluyo, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Senin (18/8/2014).
Zulfikar diyakini hakim melakukan pencurian di sebuah rumah, Jl Industri, Gunung Sahari, Kecamatan Sawah Besar. Pencurian itu dilakukan pada 27 Maret 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa tidak bersalah, Zulfikar pun mengajukan pra peradilan. Tetapi pra peradilan gugur lantaran jaksa langsung menggelar sidang pasca 3 hari pelimpahan berkas dari kepolisian. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Handoko yaitu 8 bulan penjara. Hakim berpendapat, Zulfikar melakukan pencurian dan bersekutu dengan Baharuddin untuk mencuri jam tangan mewah.
Saat mendengar putusan, ibunda Zulfikar pun menangis. Sang ibu pun meminta Zulfikar supaya jangan menerima putusan tersebut.
"Tidak apa-apa ibu, Zulfikar sudah capek di tahanan, sedikit lagi saya sudah bisa pulang," ujar Zulfikar yang akhir bulan nanti masa tahanannya habis.
Kuasa hukum Zulfikar, Lana Teresia, mengatakan tidak akan mengajukan banding. Dia akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
(rvk/asp)