"Harusnya wakil rakyat itu mengurusi rakyat, ini malah mengawasi diri sendiri. Intinya jangan sampai nanti kalau anggota dewan terlibat pidana dan melibatkan orang miskin, orang miskin ini sulit mendapat haknya," kata pengacara LBH Jakarta Ichsan Zikry di Jl Medan Merdeka Barat, Senin (18/8/2014).
Gugatan diajukan atas nama sejarawan JJ Rizal dan pengacara Febi Yonesta. LBH Jakarta bertindak sebagai pendamping dari para penggugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pantas dan tidak masuk akal bagi anggota DPR untuk memberlakukan aturan yang mengistimewakan dirinya di tengah maraknya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," tutur anggota LBH lainnya, Muhammad Isnur.
Pasal 245 dianggap berlawanan dengan pasal 24 ayat (1), 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Berkas gugatan telah didaftarkan ke MK dengan segala bentuk kelengkapan yang diminta.
(rna/fjp)