Pasal Pemberian Imunitas untuk Anggota DPR di UU MD3 Digugat ke MK

Pasal Pemberian Imunitas untuk Anggota DPR di UU MD3 Digugat ke MK

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 15:43 WIB
Jakarta - Undang-undang MPR DPR DPD dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU yang disahkan Juli 2014 lalu itu dianggap terlalu mengistimewakan anggota dewan.

"Harusnya wakil rakyat itu mengurusi rakyat, ini malah mengawasi diri sendiri. Intinya jangan sampai nanti kalau anggota dewan terlibat pidana dan melibatkan orang miskin, orang miskin ini sulit mendapat haknya," kata pengacara LBH Jakarta Ichsan Zikry di Jl Medan Merdeka Barat, Senin (18/8/2014).

Gugatan diajukan atas nama sejarawan JJ Rizal dan pengacara Febi Yonesta. LBH Jakarta bertindak sebagai pendamping dari para penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal yang digugat yaitu pasal 245 UU MD3, berbunyi: Pemanggilan dan Pemeriksaan Anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus atas persetujuan tertulis Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Tidak pantas dan tidak masuk akal bagi anggota DPR untuk memberlakukan aturan yang mengistimewakan dirinya di tengah maraknya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," tutur anggota LBH lainnya, Muhammad Isnur.

Pasal 245 dianggap berlawanan dengan pasal 24 ayat (1), 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. Berkas gugatan telah didaftarkan ke MK dengan segala bentuk kelengkapan yang diminta.

(rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads