Pendaftaran Ditutup 3 September, Ini Syarat Bagi Pendaftar Seleksi Pimpinan KPK

Pendaftaran Ditutup 3 September, Ini Syarat Bagi Pendaftar Seleksi Pimpinan KPK

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 15:23 WIB
Jakarta - Pansel pimpinan KPK telah membuka pendaftaran calon komisioner lembaga antikorupsi tersebut sejak 15 Agustus lalu. Pendaftaran akan ditutup pada 3 September. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

"Pendaftaran diterima oleh panitia selambat-lambatnya tanggal 3 September 2014 jam 16.00 WIB dengan sejumlah lampiran," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam pernyataannya, Senin (18/8/2014).

Ada 10 berkas lampiran yang harus disiapkan oleh para pendaftar. Berkas-berkas tersebut antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Daftar Riwayat Hidup (formulir F1);

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;

3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan / instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;

4. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;

5. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm);

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2);

9. Daftar harta kekayaan (formulir F3);

10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila

terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:

a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4);

b. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);

Berkas Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan

Ada pun syarat-syarat untuk menjadi pimpinan KPK, sebagai mana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK antara lain:

1. Warga Negara Republik Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang

Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam

puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014);

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



(fjp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads