Dalam dakwaannya, jaksa menuliskan bahwa Ida memasukkan suaminya ke RSJ pada Februari 2010 karena motif harta. Keluarga Agus curiga karena Agus tidak bisa dikontak dan menemukan Agus ada di RSJ dalam kondisi pingsan karena disuntik obat penenang. Alhasil, Ida pun dilaporkan ke polisi dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, Ida sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan.
"Terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal telah memasukkan suaminya ke RSJ," putus Pengadilan Negeri (PN) Surabaya seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (18/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan di pengadilan dan belum bernah dihukum," putus majelis hakim yang diketok pada 14 Juli 2011.
Vonis tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang membebaskan Ida dari seluruh dakwaan. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Membatalkan putusan PT Surabaya tanggal 14 November 2011. Mengadili sendiri menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan," putus majelis kasasi yang diketuai Dr Artidjo Alkostar pada 29 Januari 2013. Duduk sebagai hakim anggota Dr Salman Luthan dan Sri Murwahyuni.
"Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan tidak mengaku terus terang dalam persidangan," kata majelis kasasi.
(asp/nrl)