Meski Sudah Disahkan MK, Bukti KPU Masih Dianggap Ilegal Tim Prabowo

Sidang Sengketa Pilpres

Meski Sudah Disahkan MK, Bukti KPU Masih Dianggap Ilegal Tim Prabowo

- detikNews
Senin, 18 Agu 2014 11:54 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang sengketa pilpres, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengesahan alat bukti. Meski MK sudah mengesahkan alat bukti yang diajukan KPU, toh tetap saja tim advokasi Prabowo-Hatta menganggapnya sebagai sesuatu yang ilegal.

"Kan dari awal kita persoalkan alat bukti yang diajukan oleh KPU kita anggap ilegal," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto usai sidang pengesahan alat bukti di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Didi menerangkan, hal itu terkait dengan pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar Undang-undang. Yaitu dibuka sebelum putusan MK pada tanggal 8 Agustus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu (sebelum MK mengizinkan) memang tidak diperbolehkan. Karena itu kita minta catat, mana dokumen dari KPU yang diambil dari kotak suara secara ilegal mana yang bukti-bukti dokumen dari kotak suara yang dibuka setelah ada penetapan MK," paparnya.

Sementara terkait alat bukti pihaknya yang sudah disahkan MK namun dengan catatan yaitu ganda, kurang dan ada 3 versi, Didi menerangkan akan segera diperbaiki hingga esok.

"Bukti kita banyak, barang kali mungkin ada yang terselip, form C1, masalah ketekunan dan waktu cukup panjang," ujarnya.

"Terkait daftar bukti ada, tapi bukti fisiknya tidak ada itu mungkin ada yang terselip dalam perjalanan," imbuhnya.

(bal/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads