"Kan dari awal kita persoalkan alat bukti yang diajukan oleh KPU kita anggap ilegal," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto usai sidang pengesahan alat bukti di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Didi menerangkan, hal itu terkait dengan pembukaan kotak suara yang dianggap melanggar Undang-undang. Yaitu dibuka sebelum putusan MK pada tanggal 8 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait alat bukti pihaknya yang sudah disahkan MK namun dengan catatan yaitu ganda, kurang dan ada 3 versi, Didi menerangkan akan segera diperbaiki hingga esok.
"Bukti kita banyak, barang kali mungkin ada yang terselip, form C1, masalah ketekunan dan waktu cukup panjang," ujarnya.
"Terkait daftar bukti ada, tapi bukti fisiknya tidak ada itu mungkin ada yang terselip dalam perjalanan," imbuhnya.
(bal/mok)