Kejar-kejaran dengan Petugas PJR, Pengemudi Nissan Ditangkap Polisi

Kejar-kejaran dengan Petugas PJR, Pengemudi Nissan Ditangkap Polisi

- detikNews
Minggu, 17 Agu 2014 00:07 WIB
Jakarta -

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil Nissan Serena di jalan tol, malam ini. Sang pengemudi berhasil ditangkap setelah sebelumnya terjadi kejar-kejarandengan petugas PJR.

Petugas PJR awalnya mencurigai mobil bernopol B 1539 FLY tersebut, yang selanjutnya melakukan upaya pemeriksaan surat-surat kendaraan tersebut. Namun, saat petugas hendak menghentikan mobil berwarna silver tersebut, pengemudi malah memacu gasnya hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran.

Si pengemudi yang belakangan diketahui bernama Amin Iskandar (34) kemudian tertangkap. Selanjutnya ia diserahkan oleh petugas PJR ke aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada pukul 22.00 WIB tadi.

"Kendaraan tersebut diduga hasil kejahatan," ujar Herry kepada detikcom, Sabtu (16/8/2014) malam.

Dari hasil pengecekan, mobil Nissan berwarna abu-abu itu merupakan milik PT CSM Corporatama yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No 6, Jakarta Pusat.

"Anggota sedang melakukan interograsi untuk pengembangan kasus," pungkasnya.

Saat ini, pengemudi yang merupakan warga Tambora, Jakarta Pusat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi tengah mendalami asal-usul mobil yang dikemudikan pria tersebut.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads