"Untuk sementara diterapkan pasal suap, dia menerima. Tapi nanti dari pemeriksaan bisa berkembang," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Kombes Yudhiawan, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/8/2014).
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait dugaan kejahatan yang dilakukan AKBP MB dan anak buahnya di Polda Jabar, AKP DS. Penyidikan dilakukan oleh dua direktorat, yaitu Direktorat Tipikor dan Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) di Sub Direktorat Cyber Crime, dan pencucian uang (money laundring).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Minggu depan akan kita periksa pihak yang memberi," ujar Yudhiawan.
Menurut penyidik 'alumni' KPK ini, uang yang diterima MB dari tersangka judi online itu disimpan di salah satu rumahnya di Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat. Diketahui MB rumah lainnya di Kota Wisata namun berbeda blok.
Uang itu disimpan dalam koper besar. Bercampur antara pecahan rupiah dan dollar Amerika. "Uangnya belum digunakan," ujar Yudhi.
Selain perkara korupsi, penyidik di Bareskrim juga tengah menyidik aset yang dimiliki MB. Langkah ini merujuk kepada ketentuan pasal 2 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ahy/ndr)