"Tidak ada bukti. Akhirnya yang kita lihat hanya persoalan administrasi biasa," kata Kuasa Hukum Tim Jokowi-JK, Taufik Basari, dalam diskusi di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2014).
Dalam diskusi bertajuk 'Pilpres Belum Beres' itu, Taufik menuturkan salah satu dalil yang dimohonkan tim Prabowo adalah dugaan mobilisasi pemilih agar memilih pasangan nomor urut dua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ahli hukum dan pemerhati Pemilu Said Salahuddin menilai persyaratan pemilih golongan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) bermasalah soal legalitasnya di Undang-undang. Juga, persyaratan keterangan dari Kelurahan rawan mobilisasi pemilih.
"Lagipula KPU memakai surat keterangan domisili Lurah dan Kepala Desa. Padahal kita tahu Lurah dan Kepala Desa ini paling sering dimobilisasi (oleh pihak calon yang berlaga di Pilpres 2014)," tilik Said yang juga Direktur SIGMA ini.
(dnu/aan)