"Bagaimana ada DPKTb memilih setelah DPT, ini jelas bertentangan dengan UU secara materil. DPKTb inkonstitusional," ujar Margarito dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).
Margarito menganggap putusan MK terkait DPT beberapa tahun lalu hanya relevan untuk Pilpres 2009. Putusan itu bagi Margarito tidak relevan untuk Pilpres tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Rasyid mempertanyakan proses pemutakhiran DPT dan DPS oleh KPU sebelum dimulainya Pemilu 2014. Menurutnya, data kependudukan di Indonesia mulai tertib melalui UU Kependudukan yang baru muncul setelah 60 tahun sejak merdeka.
"Sebelumnya ribuan orang bisa punya KTP lebih dari satu, karena itu KPU dengan mestinya dengan data penduduk potensial pemilih bisa ditentukan. Ini sama sekali tidak dilaksanakan optimal. Itu saya yakin betul," ujar Rasyid.
Caleg Gerindra itu menambahkan, ada kelalaian dari KPU untuk memastikan jumlah DPT. Kelalaian itu tidak hanya di daerah-daerah tapi juga dipusat.
"DPT dan DPKTb itu saya beranggapan sebagai wadah penampung untuk ketidakpastian dalam menetapkan DPT walau sudah diundur dua hingga tiga kali," tutup Rasyid.
(vid/dnu)