Saksi Ahli Prabowo-Hatta Serang KPU Soal DPKTb dan DPT

Saksi Ahli Prabowo-Hatta Serang KPU Soal DPKTb dan DPT

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 17:40 WIB
Jakarta - Dua saksi ahli kubu Prabowo-Hatta yakni Margarito Kamis dan A Rasyid Saleh menyerang KPU terkait DPKTb dan DPT. Menurut ahli hukum tata negara dan sosiolog itu, KPU telah lalai dan DPKTb inkonstitusional.

"Bagaimana ada DPKTb memilih setelah DPT, ini jelas bertentangan dengan UU secara materil. DPKTb inkonstitusional," ujar Margarito dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014).

Margarito menganggap putusan MK terkait DPT beberapa tahun lalu hanya relevan untuk Pilpres 2009. Putusan itu bagi Margarito tidak relevan untuk Pilpres tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berpendapat ini soal konstitusional, karena itu saya ingin menyatakan hal itu berlaku hanya untuk itu, tidak bisa untuk Pilpres ini," ujar Margarito.

Sementara itu, Rasyid ‎mempertanyakan proses pemutakhiran DPT dan DPS oleh KPU sebelum dimulainya Pemilu 2014. Menurutnya, data kependudukan di Indonesia mulai tertib melalui UU Kependudukan yang baru muncul setelah 60 tahun sejak merdeka.

"Sebelumnya ribuan orang bisa punya KTP lebih dari satu, karena itu KPU dengan mestinya dengan data penduduk potensial pemilih bisa ditentukan. Ini sama sekali tidak dilaksanakan optimal. Itu saya yakin betul," ujar Rasyid.

Caleg Gerindra itu menambahkan, ada kelalaian dari KPU untuk memastikan jumlah DPT. Kelalaian itu tidak hanya di daerah-daerah tapi juga dipusat.

"DPT dan DPKTb itu saya beranggapan sebagai wadah penampung untuk ketidakpastian dalam menetapkan DPT walau sudah diundur dua hingga tiga kali," tutup Rasyid.



(vid/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads