"Putusan MK bukan untuk dilanggengkan terus menerus. Waktu itu putusan MK diambil dalam kondisi khusus, waktu itu ada pertimbangan urgensi diambil 3x24 jam sebelum pemungutan suara," kata Said dalam kesaksian di MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Pada tahun 2009, putusan itu diambil atas permohonan adanya klaim 40 juta pemilih tidak terdaftar dalam DPT. Jelang Pilpres 2009 tidak ditunjukkan adanya perbaikan DPT sehingga memunculkan kekhawatiran bobroknya DPT dapat terulang di Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga diputuskanlah dalam waktu kurang dari dua hari itu pemilih boleh menggunakan KTP dan KK jelang pemungutan suara Pilpres 2009. "Apakah kemudian di putusan 102 masih relevan menjadi rujukan untuk menciptakan DPKTb?," kata Said.
"Mahkamah tidak menyebut daftar sehingga ahli hanya menyebut satu daftar yaitu DPT," imbuhnya.
"Kalau putusan itu digunakan terus menerus maka akan muncul diskriminasi dan ketidakadilan karena DPKTb tidak ada jaminan surat suara, karena surat suara hanya dicetak jumlahnya sama dengan DPT (plus 2%)," tambahnya lagi.
(iqb/mok)