"Besok sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli pemohon, termohon dan pihak terkait serta pengesahan bukti," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva saat menutup sidang keenam sengketa Pilpres di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (14/8/2014).
Kubu Prabowo-Hatta selaku pemohon akan mengirimkan 7 saksi ahli, kubu Jokowi-JK selaku pihak terkait akan mengirimkan 2 saksi ahli, dan akan ada 3 saksi ahli dari KPU selaku pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK hanya akan menerima bukti tertulis paling telat jam 18.00 WIB. Hal tersebut karena harus diverifikasi kesesuaian dengan para pihak untuk disahkan besok.
"Ada waktu yg harus dipelajari oleh kepaniteraan," tuturnya.
Curiculum vitae dari ahli dimasukkan para pihak paling telat pukul 20.00 WIB. Sidang sendiri akan dilanjutkan besok mulai pukul 09.00 WIB.
(rna/ndr)