Kedua perwira yang menjadi tersangka itu adalah Kasubdit III Direskrimum Polda Jabar AKBP MB dan Kanit II Subdit III AKP DS Ditreskrimum Polda Jabar.
"Terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang sebesar Rp 60 juta yang dilakukan oleh AKP DS dkk yang diberikan saudara Al bertempat di lapangan parkir Polda Metro Jabar," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Kombes Yudhiawan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (4/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sekitar Juli 2014, AKBP MB yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar juga diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari AD dan T dengan masalah yang sama yakni pembukaan rekening yang sudah diblokir terkait kasus judi online. Serah terima uang tersebut dilakukan AKBP MB di kediamannya di Kota Wisata Desa Ciangsana, Bogor.
"Bersama tersangka MB disita uang tunai Rp 5,1 miliar dan USD 168 ribu. Untuk AKBP DS barang bukti berupa uang tunai Rp 370 juta, HP dan dokumen judi online," pungkasnya.
(bil/nal)











































