Terima Suap dari Bandar Judi Online, 2 Perwira Polda Jabar Jadi Tersangka

Terima Suap dari Bandar Judi Online, 2 Perwira Polda Jabar Jadi Tersangka

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 17:00 WIB
Jakarta - 2 Perwira Polda Jawa Barat dinyatakan sebagai tersangka karena menerima suap dari bandar judi online. Suap ini terkait pembukaan pemblokiran rekening bank kasus judi online.

Kedua perwira yang menjadi tersangka itu adalah Kasubdit III Direskrimum Polda Jabar AKBP MB dan Kanit II Subdit III AKP DS Ditreskrimum Polda Jabar.

"Terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah uang sebesar Rp 60 juta yang dilakukan oleh AKP DS dkk yang diberikan saudara Al bertempat di lapangan parkir Polda Metro Jabar," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Kombes Yudhiawan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (4/8/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang ini diberikan sebagai imbalan atas pembukaan 2 rekening yang sebelumnya telah ditutup polisi terkait kasus perjudian online. Penerimaan tersebut adalah yang ketiga setelah sebelumnya ia pernah menerima uang sebesar Rp 240 juta dan Rp 70 Juta.

Sebelumnya, sekitar Juli 2014, AKBP MB yang menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar juga diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari AD dan T dengan masalah yang sama yakni pembukaan rekening yang sudah diblokir terkait kasus judi online. Serah terima uang tersebut dilakukan AKBP MB di kediamannya di Kota Wisata Desa Ciangsana, Bogor.

"Bersama tersangka MB disita uang tunai Rp 5,1 miliar dan USD 168 ribu. Untuk AKBP DS barang bukti berupa uang tunai Rp 370 juta, HP dan dokumen judi online," pungkasnya.

(bil/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads