Akil Uji Materi UU Pencucian Uang, KPK: Siapapun Punya Hak

Akil Uji Materi UU Pencucian Uang, KPK: Siapapun Punya Hak

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 14:09 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melakukan uji materi UU Pencucian Uang. Akil menilai ada yang tak adil dalam UU itu. Apa kata KPK?

"JR adalah hak warga negara maka siapapun termasuk orang yang dihukum, pelaku korupsi punya hak untuk itu. UU KPK sendiri sudah lebih dari 15 kali digugat JR. Jadi jika ada UU TPPU di JR tentu itu hak yang biasa saja," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (14/8/2014)

Menurut Bambang yang dilakukan KPK adalah menyiapkan diri sebaik dan secermat mungkin serta membangun basis argumentasi yang baik, bila proses itu kelak dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada fakta bahwa MA sudah menangani begitu banyak kasus TPPU yang memberikan legitimasi pada KPK untuk melakukan penuntutan TPPU selain Tipikor. Juga fakta, kombinasi tuntutan TPPU dan Tipikor yang dilakukan KPK ternyata terbukti banyak manfaatnya bagi kepentingan pemberantasan korupsi," imbuh dia.

"Dengan demikian, secara legal sudah ada banyak kasus yang telah punya kekuatan hukum tetap yang memberikan legalitas pada KPK untuk menuntut kasus TPPU; dan apa yang dilakukan KPK terbukti bermanfaat bagi kepentingan kemaslahatan publik dan pemberantasan korupsi," tutupnya.

Diketahui ada sekitar delapan pasal di UU TPPU yang diujimaterikan. Dasar pengajuan gugatan ini karena pasal undang-undang tersebut dirasa tidak sesuai dengan frasa keadilan.

"‎Mengenai 'frasa yang diduga' itu kita uji materikan. Kami menilai pasal tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/8).

Adardam berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Dengan UU Tipikor, kata Adardam, sudah cukup untuk melakukan perampasan.

"Tidak terkait dengan TPPU Pak Akil, ini diajukan terlepas dari kasus itu," lanjutnya.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads