Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Ini Derita Seorang Kasir Mencari Keadilan

Dibui 13 Bulan Diganti Rp 5 Juta, Ini Derita Seorang Kasir Mencari Keadilan

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2014 09:29 WIB
Jakarta - Pernahkan Anda membayangkan hidup di penjara selama 13 bulan tapi tanpa kesalahan? Sri Mulyati pernah mengalaminya. Alih-alih mendapat ganti rugi yang layak, kasir tempat karaoke itu hanya diberi ganti rugi Rp 5 juta.

Berikut kronologi kasus yang menimpa karyawan dengan gaji Rp 750 ribu per bulan itu berdasarkan putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (14/8/2014):

8 Juni 2011
Polresta Semarang merazia karaoke di Komplek Ruko Dargo Blok D, Semarang. Sri saat itu tidak ada dilokasi. Setelah ditelepon atasannya, Sri datang dan langsung dibawa ke Mapolres. Malam itu juga dijadikan sebagai tersangka dengan dugaan mempekerjakan anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

9 Juni 2011
Polisi menahan Sri

4 Agustus 2011
Jaksa melanjutkan penahanan Sri

18 Agustus 2011
Pengadilan Negeri (PN) Semarang melanjutkan penahanan Sri

4 Januari 2012
PN Semarang menjatuhkan hukuman kepada Sri karena mempekerjakan anak di bawah umur:
- Pidana penjara 8 bulan
- Denda Rp 2 juta atau kurungan 2 bulan
- Biaya perkara Rp 2.500

9 Januari 2012
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang melanjutkan penahanan Sri

19 Maret 2012
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menambah hukuman Sri menjadi:
- Pidana penjara 1 tahun
- Denda Rp 2 juta atau kurungan 2 bulan
- Biaya perkara Rp 2.500

19 April 2012
MA melanjutkan penahanan Sri

5 Juli 2012
Sri membayar denda Rp 2 juta sesuai putusan PT Semarang

24 Juli 2012
Sri dibebaskan oleh tiga hakim agung yaitu Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Suhadi dan Dr Salman Luthan

Lantas, Sri didampingi LBH Mawar Saron lalu menggugat jaksa dan polisi. Yaitu supaya mengganti:
- Rp 1 juta sebagai uang ganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 1983 pasal 9 ayat 1
- Rp 2 juta (uang denda yang telah dibayar) dan Rp 2.500 (biaya perkara)
- Rp 12 juta (gaji sesuai UMR Semarang x 13 bulan kerja)

14 Januari 2013
PN Semarang menolak gugatan Sri

15 April 2013
PT Semarang menghukum polisi dan jaksa:
- Memberikan ganti rugi Rp 5 juta kepada Sri
- Mengembalikan denda yang telah dibayar Rp 2 juta Sri ke negara
- Mengembalikan biaya perkara Rp 5 ribu yang telah dibayar Sri ke negara

6 Januari 2014
MA menolak kasasi jaksa

13 Agustus 2014
Putusan dipublis website MA

14 Agustus 2014
Sri belum menerima salinan putusan dan belum menerima uang ganti rugi tersebut

(asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads