"Telah melampirkan dokumen persyaratan di mana yang dipersoalkan menyangkut batas waktu permohonan izin ke presiden dengan dilengkapi surat gubernur DKI Jakarta atas nama Joko Widodo tertanggal 8 Mei 2014 perihal perizinan dari parpol serta parpol pendukung sebagai capres," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Hal ini merupakan jawaban yang dibacakannya dalam Sidang DKPP di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu juga membenarkan keterangan yang disampaikan Husni perihal surat izin pencalonan Jokowi.
"Hasil penemuan Bawaslu menemukan fakta surat izin gubernur DKI Jakarta untuk dicalonkan parpol untuk pencalonan presiden kepada Presiden RI yang ditembuskan kepada Mendagri. Berdasarkan hasil pengawasan tanggal 14 Mei Presiden RI telah memberi izin dengan surat Presiden RI," terang komisioner Bawaslu, Endang Widhaningtyas.
Atas keterangan ini, baik KPU maupun Bawaslu meminta DKPP untuk menolak seluruh pengaduan Pengadu, menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan merehabilitasi nama baik Teradu atau memberi putusan seadil-adilnya.
(aws/rmd)