"KPAI mengecam keras tindakan kejahatan yang dilakukan orangtua itu. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, hukuman maksimal," kata Komisioner KPAI Susanto saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (13/8/2014).
Susanto menganggap perbuatan pelaku sangat sadis. Seorang ayah yang seharusnya melindungi sang anak, malah menjadikannya budak seks sejak usia 11 tahun dan masih sekolah di bangku kelas 6 SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang ayah AP (44), tega menggauli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun sejak sang anak masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD. Kasus itu terungkap karena korban yang kini sudah berusia 18 tahun melapor ke Polrestabes Bandung.
"Terakhir (26 Juli 2014) tersangka memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan. Bahkan tersangka mengancam sambil menempelkan gergaji ke leher korban. Korban menepis gergaji itu menggunakan tangan kiri, lalu berhasil kabur," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi sewaktu membeberkan kasus tersebut kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (12/8/2014).
Kata Mashudi, pada 2012, korban hamil. Pelaku bungkam seribu bahasa dan berpura-pura murka. Bak sebuah sinetron, pelaku menyusun skenario agar aib kehamilan anaknya tidak menjadi bahan pergunjingan sanak saudara dan tetangga.
"Korban dalam keadaan hamil dinikahkan dengan lelaki lain. Sekitar Desember 2012, korban melahirkan anak perempuan. Lalu pada 2013, suami korban meninggal," tutur Mashudi.
Ibu kandung korban juga hingga akhir hayatnya tak mengetahui soal kebejatan suaminya. Ibu korban meninggal bulan lalu, Juli 2014.
Aksi bejat pelaku bukannya terhenti setelah korban ditinggal suaminya maupun mendiang ibu. Pelaku malah kian beringas. Tersangka menyetubuhi korban secara berulang-ulang pada 2013 hingga 2014. Kepada penyidik, korban yang kini sudah bekerja mengaku Januari hingga Juli 2014 'dikerjai' ayahnya tersebut di tempat indekosnya, kawasan Andir, Kota Bandung.
"Tersangka sudah kami tahan. Barang bukti yang disita berupa satu bilah gergaji dan baju korban," ucap Mashudi. Pelaku dijerat Pasal 46 dan 47 UU RI No.23 tahun 2004 perihal KDRT dan terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Untuk memastikan apakah anak korban itu merupakan hasil hubungan dengan tersangka, maka nanti dilakukan tes DNA," imbuh Mashudi.
(bar/nwk)