Agar Efisien, Pengganti Busyro Diseleksi Bersamaan Pimpinan Jilid IV Saja

Agar Efisien, Pengganti Busyro Diseleksi Bersamaan Pimpinan Jilid IV Saja

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 10:22 WIB
Jakarta -

Empat pimpinan KPK berpendapat mengenai seleksi pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang masa jabatannya berakhir tahun ini. Komisioner KPK meminta pengganti Busyro diseleksi bersamaan dengan dengan pemilihan pimpinan jilid IV.

"Pimpinan KPK sudah membuat surat sejak lebih dari dua bulan yang lalu, untuk ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM agar tidak perlu mencari mengganti Pak Busyro, dengan menyebutkan berbagai alasannya," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu (13/8/2014).

Namun surat itu tidak kunjung mendapatkan balasan. Tak lama berselang, pemerintah malah membentuk Pansel untuk pemilihan komisioner pengganti Busyro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu alasan yang penting, kami berempat sanggup menjalankan mandat kepemimpinan KPK," ujar Bambang.

Ada pun jika memang seleksi harus tetap dilakukan, kata Bambang, maka itu bisa dengan melantik pejabat antar waktu dari calon pimpinan dengan nilai tertinggi, di bawah pimpinan yang terpilih pada seleksi 2012 silam.

"Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," ujar Bambang.

Dua pimpinan lainnya, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja membenarkan adanya surat yang dikirimkan tersebut. Penghematan anggaran negara, menjadi dasar surat yang dikirimkan KPK ini.

"Pada pokoknya untuk penghematan anggaran negara dan menghemat tenaga Pansel, memandang dengan empat pimpinan sudah cukup untuk melanjutkan tugas satu tahun lagi. Dan sekitar 10 bulan lagi tentu akan dibentuk Pansel lagi, memilih pimpinan periode 2015-2019. Mencari 1 orang lagi dengan lima orang, biaya dan tenaga yang dipersiapkan hampir sama. Menurut kami sekaligus saja lima orang, " tutur Zulkarnain menjelaskan alasannya.

Menkum HAM Amir Syamsuddin sebelumnya mengatakan Pansel pengganti Busyro dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurut Amir tidak ada payung hukum untuk melakukan perpanjangan jabatan untuk Busyro.

โ€ŽDibanding empat pimpinan lainnya, Busyro memang satu tahun lebih dulu berada di KPK: menjadi pimpinan pada akhir 2010, mengisi kekosongan yang ditinggalkan Antasari Azhar. Mantan Ketua KY ini bertugas bersama empat pimpinan KPK jilid II: M Jasin, Haryono Umar, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Di tahun pertamanya di KPK, Busyro menjabat sebagai ketua. Lalu ketika masuk pimpinan KPK jilid III, Busyro kalah dalam pemilihan jabatan ketua KPK di Komisi III DPR oleh Abraham Samad.

Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014 ini, satu tahun lebih dahulu dibanding empat pimpinan jilid III. Dalam UU 30 Tahun 2002 memang diatur masa jabatan pimpinan adalah empat tahun.

(fjp/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads