AP (44), ayah bejat yang tega menggauli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun ini, terancam hukuman penjara 12 tahun. Polisi masih terus mengorek keterangan dari AP. Tersangka pencabulan ini masih mengelak perbuatannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan AP dijerat Pasal 46 dan 47 UU RI No.23 tahun 2004 perihal KDRT. "Tersangka sudah kami tahan. Barang bukti yang disita berupa satu bilah gergaji dan baju korban," ucap Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (12/8/2014).
Terungkapnya ulah biadab AP berawal dari laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Waktu 26 Juli lalu, korban melaporkan ayahnya tersebut ke Polrestabes Bandung. Lantaran muak dengan tingkah bejat ayahnya, korban membeberkan cerita perih yang dirasakannya selama ini kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polrestabes Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, korban blak-blakan mengaku menjadi budak seks ayah kandungnya sejak 2007 atau saat ia berusia 11 tahun. Hingga pada 2012, korban hamil. Untuk menutupi aibnya, pelaku menikahkan korban dengan laki-laki lain. Suami korban meninggal pada 2013. Pelaku pun terus melakukan aksi bejatnya.
(bbn/ern)