Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Selama 7 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Selama 7 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 18:15 WIB
Bandung -

AP (44), ayah bejat yang tega menggauli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun ini, terancam hukuman penjara 12 tahun. Polisi masih terus mengorek keterangan dari AP. Tersangka pencabulan ini masih mengelak perbuatannya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan AP dijerat Pasal 46 dan 47 UU RI No.23 tahun 2004 perihal KDRT. "Tersangka sudah kami tahan. Barang bukti yang disita berupa satu bilah gergaji dan baju korban," ucap Mashudi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (12/8/2014).

Terungkapnya ulah biadab AP berawal dari laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Waktu 26 Juli lalu, korban melaporkan ayahnya tersebut ke Polrestabes Bandung. Lantaran muak dengan tingkah bejat ayahnya, korban membeberkan cerita perih yang dirasakannya selama ini kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polrestabes Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir (26 Juli 2014) tersangka memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan. Bahkan tersangka mengancam sambil menempelkan gergaji ke leher korban. Korban menepis gergaji itu menggunakan tangan kiri, lalu berhasil kabur," ucap Mashudi.

Berdasarkan keterangan kepada penyidik, korban blak-blakan mengaku menjadi budak seks ayah kandungnya sejak 2007 atau saat ia berusia 11 tahun. Hingga pada 2012, korban hamil. Untuk menutupi aibnya, pelaku menikahkan korban dengan laki-laki lain. Suami korban meninggal pada 2013. Pelaku pun terus melakukan aksi bejatnya.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads