"Saya sudah instruksikan tidak boleh ada pungutan sebelum ada surat dari wali kota terkait teknisnya. Karena menurut Perpres diperbolehkan ada sumbangan pungutan. Namun belum ada regulasi yang detilnya," ujar Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (12/8/2014).
Lebih lanjut Emil mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan tengah menggodok regulasi yang khusus mengatur sumbangan pungutan dengan dasar hukum Perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun meminta kepada sekolah untuk lebih fokus mengelola dana BOS yang diberikan oleh pemerintah pusat.
"Jangan nambah-nambahin dari luar dana BOS. Fokus aja dulu ke dana BOS. Setelah ada regulasi baru," tandasnya.
(avi/ern)