LPSK Siap Beri Perlindungan ke Ketua KPU Bila Merasa Terancam

LPSK Siap Beri Perlindungan ke Ketua KPU Bila Merasa Terancam

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 16:49 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik bila merasa terancam. LPSK siap menyambut dengan tangan terbuka.

"LPSK sesuai tugasnya bertugas melindungi hak-hak saksi dan korban," ujar Wakil Ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar dalam keterangannya, Selasa (12/8/2014).

Menurut dia, pihaknya bisa segera memproses permohonan perlindungan terhadap Husni bila melakukan pelaporan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan telah melaporkan ancaman yang diterimanya kepada Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lily, sesuai UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban salah satu syarat formil untuk mengajukan permohonan perlindungan adalah adanya laporan atau bukti kedudukan seseorang sebagai saksi atau korban.

"Apalagi sudah ada laporan polisi terhadap ancaman yang diterima oleh pimpinan KPU," ujar Lily.

Mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan memberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman.

"Jika ternyata tingkat ancaman tinggi, bukan tidak mungkin pimpinan KPU akan kami tempatkan di rumah aman," tambah Lily.

Bahkan jika dalam kondisi mendesak, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. "Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," katanya.

(nal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads